Diberhentikan Sementara dari MPC Pemuda Pancasila Brebes, Ini Tanggapan Wahyudin Noor Aly

29 Oktober 2022, 21:14 WIB
Ketua MPC Pemuda Pancasila Brebes Wahyudin Noor Aly menanggapi pemberhentian sementara dirinya. /

PORTAL BREBES - Ketua MPC Pemuda Pancasila Brebes Wahyudin Noor Aly diberhentikan sementara oleh MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah. Iapun kemudian melakukan klarifikasi mengenai pemecatanya tersebut.

Dikatakanya, Musyawarah Besar (Mubes) PP di Hotel Sultan Jakarta baru-baru ini telah menyempurkan dan merevisi AD/ART organisasi.

Dalam revisi tersebut juga diatur mengenai kesalahan dan sanksi yang dilakukan.

Baca Juga: Peringati HUT Pemuda Pancasila ke-63, PAC PP Paguyangan Gelar Jalan Sehat

Dalam peraturan terbaru tersebut dijelaskan siapa yang berhak memberi sanksi, termasuk sanksi apa yang diberikan.

Wahyudin Noor Aly yang lebih akrab dipanggil Goyud ini membeberkan pemberhentian sementara dirinya oleh MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah.

Dikatakanya, sanksi yang diberikan kepadanya merupakan saksi secara individu.

Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Tengah ini menjelaskan, Peraturan Organisasi (PO) telah mengatur sanksi individu seperti pemberian surat peringatan pertama dan kedua.

Namun jika tidak diindahkan, maka dapat dilakukan pemberhentian tetap dengan melalui pleno.

Namun jika melihat surat yang dilayangkan kepadanya, menurut Goyud, sangat bertentangan dengan Peraturan Organisasi.

Hal tersebut karena surat tersebut dikeluarkan oleh MPW. Sedangkan MPW sendiri tidak memiliki kewenangan.

“Kemudian, ketika sanksi dijatuhkan dan terjadi kekosongan jabatan, maka harus ada pelaksana tugas atau karteker," kata Goyud kepada awak media usai gelar pasukan di GOR Sasana Krida Brebes, Sabtu 29 Oktober 2022.

Kekosongan jabatan kemudian harus diisi melalui Musyawarah Cabang (Muscab) luar biasa.

"Melihat ini, jelas sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai dengan prosedur AD/ART dan PO, sehingga tidak kami tanggapi,” bebernya," tandas Goyud.

Ujar Goyud, yang bisa menurunkan jabatan MPC adalah PAC yang memilihnya dalam Muscab.

"Sedangkan MPW hanya berkaitan dengan Surat Keputusan (SK). Hal itu yang memicu terjadinya kekisruhan," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Goyud, MPC Brebes bersama seluruh PAC sudah bersikap jika Musyawarah Wilayah (Muswil) PP yang telah dilaksanakan tidak sesuai AD/ART.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler