LSM LANDEP Desak Pemkab Brebes Membentuk Majelis Kode Etik, Sikapi Perilaku ASN

23 Mei 2023, 15:34 WIB
LSM LANDEP melayangkan surat pengaduan ke Pemkab Brebes untuk segera membetuk majelis kode etik dan kode perilaku ASN untuk menyidangkan Kepala SMPN 4 Larangan Murniasih. /

PORTAL BREBES - Aktifis masyarakat dari LANDEP (Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik) mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera membentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

Desakan itu dilayangkan setelah muncul upaya mediasi yang dilakukan oleh Kepala SMPN 4 Larangan Murniasih yang berseteru dengan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Brebes. 

Baca Juga: Satgas Deteksi Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi di Klenteng Tek Hay Kiong

Sekretaris LSM LANDEP Kabupaten Brebes M. Subhan ditemui Selasa, 23 Mei 2023 menyebut, upaya mediasi yang dilakukan oleh dua belah pihak tidak serta merta menghilangkan perilaku salah satu pihak dalam hal ini Murniasih yang sudah membuat kegaduhan di media sosial.

"Terkait masalah dugaan pidana yang mereka saling laporkan, silahkan mereka selesaikan di ranah hukum. Kalaupun harus diselesaikan secara mediasi, itu ranahnya APH. Bukan malah menyeret-nyeret Pemkab Brebes,"tegas Subhan.

Baca Juga: Ditutup Total Pada Saat Peringatan Yadnya Kasada, Wisata Gunung Bromo Akan Beroperasi Kembali Taanggal Segini

Dalam persoalan tersebut, lanjut Subhan, Murniasih sudah dianggapnya melanggar kode etik ASN, akibat perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan dan mendeskreditkan pribadi salah satu pejabat, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Melihat persoalan itu, pihaknya juga sudah pernah mengadukannya ke Inspektorat dan BKPSDMD.

"Dan hari ini kami kembali mengadukan melalui surat resmi yang kami tujukan kepada Pj Bupati Brebes. Dimana dalam surat tersebut kami mendesak agar Pemkab Brebes segera membetuk majelis kode etik dan kode perilaku ASN,"tegas Subhan.

Baca Juga: 3 Makanan Khas Ponorogo yang Wajib dicoba, Dijamin Enak dan Murah!

Dimana majelis tersebut nantinya bisa segera menyidangkan Kepala SMPN 4 Larangan Murniasih berdasarkan Peraturan Bupati (Pebup) Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang telah sah di undangkan pada Tanggal 1 Agustus 2022 lalu.

Apabila itu tidak dilakukan, maka Pemkab Brebes dinilai telah melakukan pembiaran terhadap ASN yang diduga telah melanggar Perbup.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler