Pembebasan Lahan PT. GEI Diadukan ke Polda Jateng, Karniwen Tidak Pernah Tandatangani Berita Acara Hibah

10 Januari 2024, 06:48 WIB
Surat pengaduan pembenasan lahan PT. GEI dilayangkan ke Polda Jateng oleh LSM Buser Indonesia Kabupaten Brebes. /

PORTAL BREBES - Pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik milik PT. GEI (Gold Emperor Indonesia) di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes belum seratus persen mulus. Berbagai persoalan pun muncul ihwal penjualan lahan milik warga ke perusahaan tersebut.

Bahkan baru-baru ini terkuak kalau ada bidang tanah yang dijual ke perusahaan tersebut tanpa diketahui pasti kepemilikannya. Beberapa oknum pun diduga terlibat dalam rekayasa atas penjualan tanah yang disebut warga sebagai tanah 'dermaga'.

Baca Juga: Rekomendasi Hp iPhone Murah! Masih Layak di Pakai pada Tahun 2024 ini

Diketahui kalau tanah tersebut menempel di tanah milik warga bernama Wastam yang kini telah almarhum serta dua warga lainnya. Ia merupakan suami dari Karniwen (70) yang tinggal di Desa Kemurang Wetan. 

Saat ditemui di kediamannya, Karniwen mengaku mendapatkan uang hasil penjualan tanah sawah ke PT. GEI senilai Rp.330 juta. Uang itu di transfer melalui rekening BNI atas nama dirinya. Dan setelah adanya pencairan penjualan tanah itu, Karniwen lalu didatangi dua orang oknum perangkat desa.

Mereka datang untuk meminta uang kelebihan penjualan tanah 'dermaga' yang menempel di tanah miliknya itu. Meski begitu, Karniwen mengaku lupa dengan luasan lahan Dermaga tersebut. Tapi ia masih ingat betul, kalau dua oknum perangkat desa itu meminta uang senilai Rp.80 juta dari rekening miliknya.

Karniwen didampingi anaknya menjelaskan terkait tanah miliknya yang dijual ke PT. GEI.

Alhasil, uang yang diterima dari penjualan tanah ke PT. GEI tinggal menyisakan Rp.250 juta. Mereka berdalih kalau tanah kelebihan itu milik desa. Ia pun lalu merelakan uang itu diambil oleh dua oknum perangkat desa.

Alasan tanah dermaga yang diakui oleh oknum perangkat desa pun cukup beralasan. Pasalnya, belum lama ini ada beberapa orang warga Desa Kemurang Wetan yang tidak mau disebutkan namanya menunjukan daftar tanah yang dijual ke PT. GEI.

Baca Juga: Satu Mangkuk Berisi Bakso Besar dan Tulang Rangu Serta Tahu, Rasanya Maknyus Cocok Disantap Saat Cuaca Dingin

Di daftar itu, ada 79 bidang tanah yang dijual ke PT. GEI. Dari daftar itu juga muncul tanah dermaga yang diperselisihkan itu.

Dimana tanah tersebut berada di urutan ke 78, dari daftar kepemilikan lahan yang dijual ke perusahaan asing itu.

Disitu tercatat kalau tanah seluas 200 meter itu merupakan tanah milik dusun dengan alas hak 'Later C'. Disitu juga tercatat kalau Wastam sebagai pemilik terakhir lahan tersebut.

Tanah tersebut lalu dijual dengan harga Rp.80 juta. Dan hasil penjualan lalu di transfer ke rekening milik istrinya Karniwen.

Dan setelah proses jual beli lahan selesai dengan PT. GEI, lalu muncul surat berita acara penyerahan hibah yang dikeluarkan pada Tanggal 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Bupati Agam Sumbar Kunjungi Kantor DPP FWJ Indonesia

Dimana ada tiga warga yang menandatangani berita acara tersebut, diantaranya Tardam, Supi bin Targa dan Karniwen. Di surat itu ketiganya bertindak sebagai pemberi dana hibah.

Surat berita acara penyerahan hibah itu juga diketahui oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Kemurang Wetan, Dustam berstempel basah. Serta Tarmusi selalu Kasi Kesejahteraan yang bertindak sebagai penerima hibah.

Namun sayangnya, beberapa kali dihubungi oleh awak media lewat nomer handpon, Kades Kemurang Wetan Dustam tidak merespon.

Dan terkait dengan persoalan di PT. GEI, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kemudian mengadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Baca Juga: Resep Bandrek, Minuman Hangat dan Menyegarkan Khas Sunda!

Dimana dalam pengaduannya, mereka menganggap proses pembebasan lahan dengan luas total 17 hektare itu diduga melanggar hukum.

Diantaranya, melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 20 Tahun 2021 Tetang Tata Cara Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dan saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Ketua LSM Buser Indonesia Kabupaten Brebes Oping Maryono membenarkan kalau dirinya telah mengadukan persoalan pembebasan lahan di PT. GEI.

Aduan itu dilayangkan karena dirinya menduga ada praktek-praktek curang yang dilakukan oleh oknum tertentu.***

 

 

 

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler