Satu Miliar Uang Palsu Dijual Rp5 Juta, Tersangka Pelaku Dibekuk di Indramayu

- 24 Mei 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi. Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka kasus pengedaran uang palsu senilai Rp11,5 M.
Ilustrasi. Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka kasus pengedaran uang palsu senilai Rp11,5 M. /ANTARA/Reno Esnir

Menurutnya dari jumlah Rp24 miliar uang palsu yang dibuat para tersangka, Rp11,5 miliar berhasil disita, sedangkan sisanya yaitu Rp12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas.

Berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut Hafidh menyebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," ujar Kapolres.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Baca Juga: Ada Silet dan Ikatan Cinta Ini Jadwal Acara RCTI Hari Senin 24 Mei 2021

Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.

"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh menambahkan.

Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x