PORTAL BREBES - Kriteria perekrutan petugas Tim Pendamping Keluarga (TPK) Brebes telah ditetapkan yaitu disesuaikan dengan kemampuannya.
Hal ini terutama juga untuk mendampingi keluarga dan faktor kedekatan mereka dengan para keluarga.
Seperti Bidan, memiliki kemampuan memberikan pelayanan kesehatan.Kemudian PKK, sebagai perantara yang memiliki jaringan dan kemampuan membangun hubungan baik di masyarakat.
Baca Juga: Wakil Bupati Brebes Narjo, Menjaga Kemakmuran Masjid Perlu Tekad yang Kuat
Dan penyuluh KB yang paling mengenal dan dekat dengan masyarakat sehingga cakap dalam melaksanakan komunikasi dan edukasi secara personal serta dalam hal pengumpulan data.
“Berdasarkan pendataan keluarga 2021 (PK 2021), jumlah keluarga berisiko stunting di Indonesia mencapai 21,9 juta keluarga,” kata Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo dalam Apel Siaga TPK Nusantara Bergerak.
Hasto juga menambahkan berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, jumlah keseluruhan kasus stunting saat ini masih berada pada angka 24,4 persen.
Baca Juga: Pembangunan Desa di Brebes Cepat dan Tepat, Narjo Apresiasi TMMD TA 2022
Yakni lebih tinggi dari standar WHO sebesar 20 persen. Dikatakan pula bahwa angka tersebut juga masih jauh dari target tahun 2024 sebesar 14 persen.