PORTAL BREBES - Proyek jalan di Kabupaten Brebes menuai kritik dari masyarakat. Hal itu menyusul adanya foto salah satu pekerja yang tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal penggunaan APD oleh pekerja proyek telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem management keselamatan dan kesehatan kerja.
"Sesuai dengan peraturan itu, setiap pekerja proyek wajib mengenakan alat pelindung diri, meliputi helm, sepatu boat, dan rompi. Makanya saya menyayangkan ada pekerja yang tidak memakai APD dalam proyek itu," kata Ketua LSM LANDEP Dedi Rohman HS, Kamis, 19 Mei 2022.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran di Disdikpora Brebes Berlanjut, Kejari Periksa 54 Orang Saksi
Dia menilai, pihak rekanan telah lalai dalam memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja. Dia juga menyayangkan tidak adanya petugas pengatur lalulintas di sekitar proyek saat hujan turun.
Padahal pengguna jalan sangat mengharapkan adanya petugas yang berjaga 24 jam untuk mengatur lalu lintas.
"Apalagi jalan Brebes-Jatibarang merupakan akses jalan yang sangat padat dan banyak dilalui kendaraan," ujarnya.
Jika mendasari pada papan proyek, pekerjaan peningkatan jalan Brebes-Jatibarang itu dikerjakan dengan anggaran Rp 5.779.167.000.000.