Desak Proyek Pabrik Pencelupan Kain di Bangsri Brebes Ditutup, Diduga Belum Berizin

- 20 September 2022, 10:42 WIB
Kabid Pelayanan dan Perijinan DPMPTSP Kabupaten Brebes Afroni memberi keterangan terkait dengan berdirinya pabrik pencelupan atau pewarnaan kain di Brebes.
Kabid Pelayanan dan Perijinan DPMPTSP Kabupaten Brebes Afroni memberi keterangan terkait dengan berdirinya pabrik pencelupan atau pewarnaan kain di Brebes. /Harvi/

PORTAL BREBES - Sejumlah masyarakat mendesak agar proyek pembangunan pabrik pencelupan kain di pantura Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes segera ditutup.

Diduga, proyek tersebut belum mengantongi izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk dari Bina Marga PPK 1.1 terkait dengan pemanfaatan akses jalan.

Deni dari PPK 1.1 Bina Marga membenarkan hal tersebut. Beberapa waktu lalu ia menyebut jika Bina Marga Provinsi Jawa Tengah belum mengeluarkan izin terkait dengan pemanfaatan akses jalan menuju pabrik.

Baca Juga: Setor Uang Rp13 Juta ke Panitia HUT RI Brebes, Tapi Diminta Lagi, Ini Alasannya

Meski belum mengantongi izin, namun aktifitas pembangunan jembatan terus dilaksanakan. Atas persoalan itu, Bina Marga lalu melayangkan surat teguran terhadap PT. Warna Lestari Makmur.

"Kami sudah melayangkan surat teguran," kata Deni.

Seperti diketahui, PT Warna Lestari Makmur telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes.

Dan pada Tanggal 20 April 2022 izin tersebut telah dikeluarkan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Perijinan DPMPTSP Kabupaten Brebes Afroni saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin 19 September 2022.

Afroni menyebut, pabrik pencelupan atau pewarnaan kain masuk dalam penanaman modal dalam negeri.

Baca Juga: Laporan Murniasih soal Dugaan Tipikor di Dinas Dikpora Brebes Bureng, GMBI Geruduk Kantor Kejaksaan

Dengan demikian seluruh perizinan baik Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan lainnya dikeluarkan oleh OPD di tingkat daerah.

Namun pihaknya belum mengetahui persis apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dimaksud.

Dan untuk mengetahui kepastiannya, hal itu perlu ditanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Karena terkait dengan Amdal, itu merupakan kewenangan dari DLH Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Pembangunan Pabrik di Bangsri Brebes Diduga Belum Berizin, Aktifis: Harus Dihentikan

"Tapi sepengetahuan saya di Brebes belum ada Komisi Penilaian Amdal. Sehingga prosesnya dilakukan di Provinsi, berdasarkan surat arahan dari LH kabupaten," ujarnya.

Sementara, Kepala DLH Kabupaten Brebes Laode Aries Findar saat dihubungi melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangan. Yang bersangkutan hanya menunjukan video suasana rapat di ruang tertentu.

Saeful Fajar, salah satu aktifis pemerhati pembangunan di Kabupaten Brebes mengaku prihatin atas ketidaktegasan pemerintah terhadap investor.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, diketahui pabrik pencelupan kain yang ada di pantura Bangsri belum mengantongi ijin pemanfaatan jalan dari Bina Marga.

Baca Juga: CPNS Formasi Umum Pemkab Brebes Mengikuti Latsar

Meski begitu, mereka tidak berani tegas untuk menghentikan aktifitas pembangunan. Pihaknya juga sudah meminta kepada Bina Marga untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik sampai izin dikeluarkan.

"Saya juga akan menelusuri apakah pabrik tersebut sudah mengantongi izin Amdal, Andalalin, PBG apa belum?, kalau ternyata belum, maka pemerintah harus tegas untuk menghentikannya," tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x