PORTAL BREBES - Program Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT DD) tahun 2023 masih ada.
Namun untuk tahun 2023, BLT DD maksimal 25 persen. Sedangkan pada tahun sebelumnya minimal 60 persen dari Dana Desa yang diterima.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagiya SH Kp mengatakan, penggunaan Dana Desa harus berkesinambungan.
Baca Juga: Indah Ikrima Dilantik Jadi Kasi Kesra Desa Pepedan Kecamatan Tonjong Brebes, Kades Ingatkan Hal Ini
Penggunaan Dana Desa harus memperhatikan skala besar prioritas seperti:
1. Pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa
2. Prioritas sesuai kewenangan desa
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam
Yang berbeda dari tahun sebelumnya, Dana Desa tahun 2023 boleh digunakan untuk operasonal pemerintah desa.