Untuk tahun 2023, penyaluran BLT DD masih diperbolehkan, namun maksimal 25 persen dari Dana Desa yang diterima.
"Diutamakan untuk warga yang miskin ekstrem," tegas Syaefudin.***
Untuk tahun 2023, penyaluran BLT DD masih diperbolehkan, namun maksimal 25 persen dari Dana Desa yang diterima.
"Diutamakan untuk warga yang miskin ekstrem," tegas Syaefudin.***
Editor: Yudhi Prasetyo