Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Brebes Bakal Diresmikan Presiden

- 27 November 2022, 18:46 WIB
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Brebes
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Brebes /Irkham Musatir / Portal Brebes/

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes Dra Tety Yuliana MPd menjelaskan, pendirian MPP mendasari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja sama Antar Daerah.

Baca Juga: Sejarah Desa Ketanggungan, Sebuah Nama Kecamatan Di Brebes

Tety menyampaikan, terdapat 26 Instansi yang memberikan pelayanan di MPP, antara lain Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pengairan, Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang (Dpsdapr), Dinas Lingkungan Hidup Dan Pengelolaan Sampah (Dlhps), Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian, Penduduk Dan Keluarga Berencana, Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Polres Brebes, UP3AD / SAMSAT, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal, Kantor Pertanahan/BPN, BPJS Kesehatan, Bpjs Ketenagakerjaan, Bank Jateng, Kantor Pos, Pengadilan Agama, DPMPTSP Kabupaten Brebes.

Lebih lanjut Tety mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas bantuan dan dukungannya sehingga kegiatan penyelenggaraan MPP berjalan dengan baik.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Brebeskab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah