Hal itu diketahui setelah adanya pengakuan dari Kopak yang telah memakai uang pajak. Pihaknya juga sudah memanggil pihak-pihak yang terbukti telah memakai uang pajak PBB untuk diberi pembinaan.
Serta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan.
Tidak sampai disitu saja, lanjut Whycha, Dipenda Brebes juga telah berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Brebes untuk menangani permasalahan tersebut secara non-litigasi.
Baca Juga: Asal Usul Nama Desa Pulosari, Salah Satu Desa di Kecamatan Brebes
Dengan harapan para Kopak bisa lebih tertib dan disiplin dalam menyetorkan uang pajak yang telah diterima dari para wajib pajak.
"Tapi meski sudah beberapa kali dipanggil Kejaksaan, tetap saja ada yang bandel,"tandasnya.
Kepada desa yang disiplin atau lunas PBB, pemerintah juga tidak diam diri. Mereka juga mendapatkan penghargaan sebesar 11 persen (lunas Februari) dan seterusnya dari jumlah Ketetapan/Baku PBB.
Bahkan mulai tahun 2023 ini, pemerintah juga telah menaikan upah pungut dua kali lipat dibanding tahun lalu.
Baca Juga: Ini Dia 5 Tempat Nongkrong Terbaru , Paling Hits di Bekasi yang Wajib Anda Kunjungi!
"Kalau sebelumnya cuma Rp 500 per SPPT, sekarang naik sebesar Rp 1.000," jelasnya.