KPU Kabupaten Brebes Maksimalkan Sosialisasi Pindah Memilih

- 30 Agustus 2023, 21:54 WIB
KPU Kabupaten Brebes melakukan persiapan sosialisasi pindah memilih.
KPU Kabupaten Brebes melakukan persiapan sosialisasi pindah memilih. /

Dengan sosialisasi pindah memilih secara maksimal ini, lanjut dia, diharapkan angka ketidakhadiran pemilih bisa dikurangi secara signifikan. Karena selama ini, mereka yang berada di perantauan, masih banyak yang belum tahu proses pindah memilih ini. Sehingga pada hari H, mereka tidak menggunakan hak pilihnya. Padahal pindah memilih bisa dilakukan sejak awal.

Masyarakat yang mengurus pindah memilih ini nanti masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang akan ditempatkan di TPS terdekat, sesuai dengan tempat tinggal yang ditujunya. Berbeda dengan pengguna KTP, yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang belum terdaftar dalam DPT dan dapat digunakan di alamat sesuai dengan KTP tersebut.

Baca Juga: Proyek Pipa SPAM di Losari Brebes Rawan Bocor, Tidak Disertakan Pasir Halus di Dasar Galian

Ada pun surat suara yang diperoleh saat pindah memilih, tergantung dari daerah yang ditujunya. Untuk daerah tujuan di luar provinsi asal, maka hanya mendapat satu surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden saja.

Sedangkan kalau masih dalam satu provinsi, tetapi di luar Dapil DPR RI maupun Provinsi, mendapatkan dua surat suara. Bagi mereka yang pindah domisili setelah ditetapkan DPT, maka akan mendapat lima surat suara secara penuh.

“Nanti di surat keterangan pindah memilih, sudah tercantum berapa surat suara yang didapat saat pelaksanaan pemungutan suara,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah