"Faktanya, pemilihan diputuskan tetap berlangsung dan seperti diduga. Sisa calon tunggal melenggang jadi kepala desa 2019 - 2025," katanya.
Sementara itu, menanggapi aduan dari masyarakat terkait hal tersebut anggota DPRD Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono mengatakan, bahwa Desa Kendawa merupakan konstituennya. Untuk itu, permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, tindakan manipulatif yang dilakukan kepala desa dalam proses pemilihan dirinya bisa mengakibatkan potensi kerugian negara secara materi.
"Bagaimana tidak, berapa banyak anggaran yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada pemerintahan desa, Namun sejatinya merupakan hasil manipulasi perundangan yang berujung pada keabsahan pemerintahan Kepala Desa Tarjono," kata Pamor Wicaksono.
Oleh karena itu, anggota komisi 1 DPRD Brebes ini menghimbau kepada instansi terkait agar menelisik kembali dugaan manipulatif ini.
"Jika dikemudian hari terbukti bersalah, maka harus diambil tindakan tegas, baik secara perdata ataupun pidana,"tegasnya.
Ia meyakini, bahwa sebuah pemerintahan yang dihasilkan dari proses yang salah, manipulatif akan menjadikan pemerintahannya tidak amanah. Rawan dengan kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Pihaknya menganggap, hal ini adalah masalah yang cukup serius. Terlebih ketika bangsa ini baru saja selesai mengelar pesta demokrasi, namun terdapat kenyataan yang cukup pahit dengan adanya tindakan manipulasi.