Mau Tahu Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Ini Caranya!

- 8 November 2020, 07:56 WIB
Cara mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud/PORTAL BREBES
Cara mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud/PORTAL BREBES /

PORTAL BREBES - Pemerintah membagikan kuota gratis sejak bulan September hingga Desember 2020 kepada segala jenjang pendidikan, dari Paud sampai perguruan tinggi. Tidak hanya siswa, pendidik pun mendapatkan fasilitas tersebut.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga dari berbagai jenjang pendidikan.
Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Joe Biden Menangi Pilpres AS 2020 dengan 273 Suara Elektoral

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Kominfo Akan Take Down Video Syur, Gisel : Aku Bingung Klarifikasinya

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x