TikTok Kini Pakai Fitur Pengenal Wajah, Batasi Usia Pengguna Minimum 13 Tahun

- 24 Juli 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay/8268513

PORTAL BREBES – Aplikasi TikTok saat ini tengah banyak digandrungi. Tidak hanya remaja dan orang tua saja, bahkan anak-anak pun kini sudah banyak yang menggunakan aplikasi tersebut.

Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com yang menyebutkan bahwa sekarang ini aplikasi video pendek, TikTok tengah menjadi platform digital yang diminati banyak orang, terlebih para remaja.

Namun, ternyata TikTok sudah membuat aturan terkait usia penggunanya. Disebutkan bahwa pengguna berusia di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan mengakses aplikasi tersebut.

Baca Juga: Setelah Citayam Fashion Week, Kini Ada Braga Fashion Week

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta.

Sebelumnya TikTok memberi batasan umur pengguna minimum 12 tahun, namun kini diubah menjadi 13 tahun.

"Batas umurnya sekarang 13 tahun, jadi seperti yang lainnya. Tadinya diminta 16 tahun, lalu menyesuaikan dengan yang lain, rata-rata aplikasi 13 tahun," kata Semuel.

Baca Juga: Begini Kata Kak Seto Saat Mendatangi Remaja 'SCBD'

Menurutnya, anak berusia 13 tahun atau sudah duduk di bangku SMP sudah mempunyai nalar yang baik, dan sudah bisa melindungi dirinya dari orang lain yang mempunyai tujuan tidak baik.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x