Perkosa Anak Tiri, Pria Malaysia Dihukum 1.050 Tahun Penjara dan 24 Kali Cambukan

28 Januari 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi: pemerkosaan* /PMJ News

 

PORTAL BREBES – Seorang pria asal Malaysia telah dijatuhi hukuman selama  1.050 tahun penjara dan ditambah 24 kali cambukan oleh Pengadilan karena terbukti memperkosa anak tirinya.

Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu (27/1/2021) waktu setempat.

Perbuatan bejat pria yang statusnya pengangguran tersebut, diakuinya telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun sebanyak 105 kali selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Baca Juga: Pria Diduga Depresi Tiduran di Rel KA dan Tewas Tergilas, Motornya Ditinggal di Pinggir Jalan

Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary, seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman PMJNEWS, Kamis (28/1/2021), beralasan dalam menjatuhkan hukuman sangat berat karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak tersebut.

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim.

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.

Baca Juga: Special VLIVE, Boyband SHINee Bakal Tampil Sapa Penggemarnya di Akhir Januari

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” tandasnya.

Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.

Untuk diketahui, orang tua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Baca Juga: Fenomena Bulan Purnama Berada Tegak Lurus dengan Ka'bah Akan Terjadi Tengah Malam ini

Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian. ***

Editor: Eko Saputra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler