Jamaah Haji Tahun 2021 Dibatasi Hanya 60 Ribu Orang, Ini Aturannya.

24 Mei 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi ibadah haji saat sebelum pandemi. /Pixabay/Konevi/

PORTAL BREBES - Ibadah haji merupakan salah rukun islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam jika sudah mampu.

Setiap tahun banyak umat muslim dari seluruh dunia yang ingin menunaikan ibadah haji termasuk dari Indonesia.

Namun mengingat situasi pandemi yang hingga kini masih terjadi, Pemerintah Arab Saudi pada akhirnya menyelenggarakan haji di tahun 2021 ini dengan aturan yang sangat ketat.

Baca Juga: Luar Biasa, Gaji dan Kondisi Keuangan Meningkat Drastis, Ini Ramalan Zodiak Virgo Senin 24 Mei 2021

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Ini Kode Redeem FF 'Free Fire' Senin 24 Mei 2021 Dapatkan Free Skin Weapon

Seperti dikutip dari akun instagram @Haramain_info Minggu 23 Mei 2021, tercatat ada 10 aturan yang telah dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaran haji tahun ini.

1. Hanya 60.000 jamaah haji yang akan dijadwalkan untuk menunaikan salah satu rukun islam tersebut, termasuk mencakup jamaah lokal dan asing.

2. Jamaah haji harus berusia 18-60 tahun.

3. Jamaah haji harus dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Banyak Orang yang Kangen dengan Anda, Ini Ramalan Zodiak Gemini Senin 24 Mei 2021

Baca Juga: Satu Miliar Uang Palsu Dijual Rp5 Juta, Tersangka Pelaku Dibekuk di Indramayu

4. Mereka yang menunaikan haji harus tidak pernah dirawat di rumah sakit karena sakit apa pun dalam waktu 6 bulan terkahir sebelum melakukan perjalanan haji. (Bukti dilampirkan).

5. Para peziarah/Jamaah haji harus mendpatkan kedua dosis vaksin dengan kartu Vaksinasi yang disediakan oleh masing-masing negara Organisasi Kesehatan/Rumah Sakit/Kementerian (Bukti dilamp[irkan).

6. Vaksin yang diambil harus termasuk daftar yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Senin 24 Mei 2021 : Ada Seseorang yang Istimewa Jatuh Hati Pada Anda

Baca Juga: Kantongi Empat Gelar, Skuad Merah Putih Juara Umum Turnamen Bulu Tangkis Spain Masters 2021

7. Jamaah harus karantina selama 3 hari, jika digolongkan sebagai jemaah haji luar negara setelah tiba di Kerajaan Arab Saudi.

8. Dosis Pertama vaksin harus sudah dilakukan sebelum 1 syawal 1442.

9. Dosis kedua vaksin harus sudah dilakukan pada hari ke-14, sebelum tiba di Kerajaan Arab Saudi.

10. Jaga Jarak serta pemakaian masker dan tindakan pencegahan lainnya harus diterapkan untuk melindungi jamaah.

Aturan ini dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada Sabtu 22 Mei 2021.***

 

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler