Pelayanan Kesehatan Malaysia Terganggu Kasus COVID-19 Impor

- 2 Desember 2020, 16:56 WIB
 Pelayanan Kesehatan Malaysia Terganggu Kasus COVID-19 Impor
Pelayanan Kesehatan Malaysia Terganggu Kasus COVID-19 Impor /

Sehubungan dengan itu, ujar dia, pada 10 September 2020 pemerintah telah mengambil keputusan supaya pemegang pas ekspatriat kategori EP 1 dan pakar atau pekerja mahir warga negara asing dari 23 buah negara yang dikenakan pembatasan masuk diizinkan untuk memasuki Malaysia.

"Mereka dikehendaki mengemukakan permohonan dari Kantor Imigrasi Malaysia dan perlu mengemukakan dokumen dukungan dari MIDA (Kementrian Perdagangan Internasional) atau lembaga terkait," katanya.

Baca Juga: Hanya Seukuran Kotak Korek Api, Rusa Tikus Lahir di Polandia

Sementara itu seorang ekspatriat asal Indonesia yang baru masuk Malaysia melalui Bandara KLIA mengatakan pihaknya telah membayar biaya karantina di hotel sebanyak RM4.950 atau Rp17 juta lebih selama 14 hari.

Berdasarkan hasil tes PCR yang baru diketahui dua hari kemudian dirinya dinyatakan positif dan dibawa ke rumah sakit khusus COVID-19 Hospital Sungai Buloh namun menurutnya fasilitas di rumah sakit tersebut kurang bagus.

"Biaya perawatan rumah sakit memang gratis tetapi kami sudah membayar biaya karantina RM4.950 dan hotel hanya ditempati dua hari karena langsung dibawa ke rumah sakit. Semoga bisa refund," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x