Ada Varian Baru Covid-19 di Negaranya, Jepang Larang WNA Masuk Mulai Besok Senin 28 Desember 2020

- 27 Desember 2020, 07:53 WIB
Osaka Jepang di waktu malam/Pixabay
Osaka Jepang di waktu malam/Pixabay /

PORTAL BREBES - Pemerintah Jepang makin meningkatkan proteksinya terkait virus varian baru Covid-19 dengan melakukan pelarangan sementara warga negara asing (WNA) masuk negara tersebut.

Hal itu dilakukan setelah diketahui adanya kedatangan penumpang dari Inggris yang diketahui positif terinfeksi virus tersebut.

Pelarangan itu efektif mulai berlaku pada Senin 28 Desember 2020 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021, kata Pemerintah Jepang melalui pernyataan tertulis yang dikirim via surat elektronik.

Warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk asalkan mereka dapat menunjukkan bukti tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: ITS Surabaya Kembali Lockdown, Rektor Positif Terinfeksi Covid-19

Dan seluruh pendatang, wajib menjalani karantina selama dua minggu setelah mendarat di Jepang, terang pemerintah.

Dilansir PortalBrebes.Com dari Antara, Jepang melaporkan kasus varian baru COVID-19 pertamanya, Jumat 25 Desember 2020. Kasus pertama itu ditemukan pada beberapa penumpang pesawat yang datang dari Inggris.

Baca Juga: Tissa Biani Amini Dul Jaelani Untuk Nikah Muda di Tahun 2021, Seperti Apa ya Rencana Pernikahannya?

Varian baru COVID-19 juga ditemukan pada seorang pria beserta seorang anggota keluaganya. Keduanya jadi kasus varian baru pertama yang ditemukan di luar bandara, demikian seperti dilaporkan Nippon TV, Sabtu 26 Desember 2020

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x