"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,"kata Bima, Selasa (29/12/2020) dikutip dari Galamedia.com.
Kesepakatan ini diambil dengan pertimbangan karena kebiasaan terjadi, setelah CPNS bertugas 4-5 tahun, yang bersangkutan mengajukan pindah lokasi. Kondisi ini menurut Bima menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Bisa Dicek Cukup Pakai NIK, Berikut Cara Mengaksesnya.
“Dua puluh tahun kami berusaha menyelesaikan itu, namun tidak selesai dengan sistem PNS,” ungkapnya.
Bima juga membandingkan Indonesia dengan negara-negara maju di dunia yang jumlah PPPK nya lebih lebih banyak dibanding PNS nya.
Di negara maju, jumlah PPPK nya sekitar 70-80 persen, sedangkan PNS nya hanya 20 persen. Dan status kepegawaian untuk pegawai pelayanan publik di negara maju juga PPPK.***