Seleksi CPNS Guru Ditiadakan, PGRI Anggap Sebagai Bentuk Diskriminasi

- 1 Januari 2021, 22:30 WIB
Pengurus PGRI foto bersama di kantor pusat.
Pengurus PGRI foto bersama di kantor pusat. /instagram/pgri_oficial/

PORTAL BREBES - Kebijakan pemerintah melalui kesepakatan menteri Kemenpan RB, Kemendikbud dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang tidak lagi menyelenggarakan rektrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur seleksi CPNS di tahun 2021 mendapat sorotan sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI menganggap kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru.

Kebijakan tersebut juga menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK, akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang.

Baca Juga: Lima Ribu Pengrajin Tempe dan Tahu di Jakarta Mogok Produksi, Imbas Kenaikan Harga Kedelai

“Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda,”kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/1/2021).

Dimana, lanjut Unifah, perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.

“Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN,” katanya.

Baca Juga: Terungkap! Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Dua Orang Bocah Warga Negara Indonesia

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa Kemenpan RB, Kemendikbud, dan BKN sementara ini sepakat penerimaan tenaga pendidik atau guru tidak menggunakan sistem CPNS namun akan menggunakan sistem PPPK.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x