Perkosa Anak Tiri, Pria Malaysia Dihukum 1.050 Tahun Penjara dan 24 Kali Cambukan

- 28 Januari 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi: pemerkosaan*
Ilustrasi: pemerkosaan* /PMJ News

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” tandasnya.

Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.

Untuk diketahui, orang tua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Baca Juga: Fenomena Bulan Purnama Berada Tegak Lurus dengan Ka'bah Akan Terjadi Tengah Malam ini

Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian. ***

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x