Perkosa Anak Tiri, Pria Malaysia Dihukum 1.050 Tahun Penjara dan 24 Kali Cambukan

- 28 Januari 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi: pemerkosaan*
Ilustrasi: pemerkosaan* /PMJ News

 

PORTAL BREBES – Seorang pria asal Malaysia telah dijatuhi hukuman selama  1.050 tahun penjara dan ditambah 24 kali cambukan oleh Pengadilan karena terbukti memperkosa anak tirinya.

Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu (27/1/2021) waktu setempat.

Perbuatan bejat pria yang statusnya pengangguran tersebut, diakuinya telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun sebanyak 105 kali selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Baca Juga: Pria Diduga Depresi Tiduran di Rel KA dan Tewas Tergilas, Motornya Ditinggal di Pinggir Jalan

Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary, seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman PMJNEWS, Kamis (28/1/2021), beralasan dalam menjatuhkan hukuman sangat berat karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak tersebut.

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim.

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.

Baca Juga: Special VLIVE, Boyband SHINee Bakal Tampil Sapa Penggemarnya di Akhir Januari

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x