Aturan Baru di Singapura, Seks Gay Tidak Dianggap Kriminal

- 22 Agustus 2022, 18:35 WIB
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. /Reuters/Evelyn Hockstein

PORTAL BREBES – Di Singapura seks sesama pria (gay) bakal tidak dianggap sebagai criminal. Hal ini menyusul setelah adanya rencana Singapura yang bakal mencabut undang-undang era kolonial.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com dari situs NPR pada 21 Agustus, menyebutkan bahwa Singapura akan mendekriminalisasi seks sesama pria (gay) dengan mencabut Undang-Undang era kolonial. Pengumuman itu disampaikan pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Meski begitu, pemerintah akan tetap menjaga norma-norma tradisional yang hidup di sana.

Baca Juga: Seram! Ada Peneliti Ungkap Spesies di Bumi Terancam Punah

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong yakin keputusan itu sesuai dan yakin kebanyakan orang Singapura akan menerimanya.

“Perilaku seksual pribadi antarorang dewasa yang saling suka tidak akan menimbulkan masalah hukum dan ketertiban. Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang atas hal itu atau menjadikannya kejahatan,” kata Lee Hsien Loong seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs NPR.

“Ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat sosial saat ini dan saya berharap memberikan kelegaan kepada komunitas gay di Singapura,” sebutnya menambahkan.

Baca Juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Bangun Paviliun VIP dan VVIP 5 Lantai

PM Lee Hsien Loong memastikan, pencabutan larangan hubungan sesama jenis itu tetap dibatasi agar mencegah adanya ikatan pernikahan sesama jenis terjadi di negaranya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x