Aturan Baru di Singapura, Seks Gay Tidak Dianggap Kriminal

- 22 Agustus 2022, 18:35 WIB
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. /Reuters/Evelyn Hockstein

“Saya berharap adanya keseimbangan baru yang akan memungkinkan Singapura untuk tetap menjadi masyarakat yang toleran dan inklusif selama bertahun-tahun yang akan datang," kata Lee Hsien Loong menambahkan.

Baca Juga: Rumah Warga di Slawi Wetan Terbakar, Begini Kronologinya

Diketahui, salah satu keponakan Lee Hsien Loong bernama Li Huanwu adalah gay. Putra dari Lee Hsien Yang itu menikah dengan pasangannya di Afrika Selatan pada tahun 2019. Li Huanwu juga menghadiri acara Pink Dot bersama pasangan dan orangtuanya.

Bekas koloni Inggris lainnya masih mempertahankan undang-undang serupa yang mengkriminalisasi hubungan seks antar laki-laki, termasuk negara tetangga Malaysia yang memenjarakan mantan wakil perdana menteri dipenjara sebanyak dua kali karena sodomi.

Dia dijatuhi hukuman pada tahun 2000 dan lagi pada tahun 2014, dalam kasus-kasus yang menurut para kritikus bermotif politik.

Baca Juga: Pekan QRIS Nasional Digelar Meriah di Alun-alun Kota Tegal

Pada tahun 2018, India mendekriminalisasi seks gay setelah Mahkamah Agung dalam keputusan bersejarahnya menghapus Pasal 377 yang menghukum gay hingga 10 tahun penjara.

Beberapa negara Asia juga mulai melegalkan pernikahan sesama jenis, dengan Taiwan sebagai negara pertamanya pada tahun 2019.

Thailand juga baru-baru ini menyetujui rencana yang mengizinkan penyatuan sesama jenis.

Disclaimer : Artikel ini juga sudah ditayangkan di pikiran-rakyat.com dengan judul Singapura Bakal Bikin Aturan Baru, Seks Gay Tidak Dianggap Kriminal.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x