Operasi Patuh Candi 2022 di Jateng Dimulai 13 Juni, Pengendara Terancam Denda Rp3 Juta Jika Lakukan Ini

11 Juni 2022, 10:10 WIB
Satlantas Polres Karanganyar menggelar sosialisasi Operasi Patuh Candi 2021 pada semua lapisan masyarakat, Sabtu 25 September 2021 /Dok. Humas Polres Karanganyar

PORTAL BREBES - Polda Jawa Tengah akan mengelar operasi kewilayahan mulai 13 Juni 2022.

Operasi bernama Operasi Patuh Candi 2022 ini akan berlangsung selama 2 pekan.

Operasi Patuh Candi 2022 tersebut dimulai 13 sampai dengan 26 Juni 2022.

Baca Juga: Jasad Eril Putra Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare Ditemukan Tak Bernyawa di Bendungan Bern Swiss

Dalam operasi tersebut, bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi maupun denda.

Salah satu tilang yang diterapkan yakni jika pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh alkohol.

Polisi akan menerapkan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang kedapatan mabok dapat dipenjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Pengendara yang melawan arus juga akan mendapat tilang dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi sepeda motor yang tidak ber-SNI dapat dikenakan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Lomba Mural di Bong Cina Jatisawit Bumiayu se Jawa Akan Jadi Ikon Baru Desa

Sedangkan bagi sepeda motor berboncengan lebih dari 1 akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Untuk Pengemudi kendaraan roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

Menggunakan ponsel atau HP saat berkendara juga dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

Anak-anak dibawah umur dan belum memiliki SIM akan dikenai pasal 281 UU LLAJ.

Bagi yang melanggar pasal tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler