Produksi Tenun Gunakan Limbah B3, DLH Sidak Kantor PT STI Kramat Tegal

9 Agustus 2022, 08:23 WIB
Kepala DLH Kabupaten Tegal, Muctar Mawardi (pakai topi rimba dan berkacamata) didampingi jajarannya saat sidak sekaligus memberikan teguran tegas kepada managemen PT STI, Jumat 29 Juli 2022. /

PORTAL BREBES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor PT Sandang Tegal Inti Jaya (STI) yang berlokasi di Jalan Pala Raya Nomor 1 Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Jumat 29 Juli 2022 lalu.

Sidak dilakukan lantaran PT STI disinyalir telah menggunakan limbah bahan berbahaya beracun (B3) untuk memproduksi tenun. Padahal, pabrik yang kabarnya sudah berdiri sejak 4 sampai 5 tahun itu sudah ditegur berulangkali oleh DLH.

Namun, teguran selalu diabaikan hingga akhirnya Kepala DLH Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi mendatangi langsung ke pabrik tersebut.

Baca Juga: Akibat Puntung Rokok, Kantor Balai Desa Penusupan Tegal Terbakar

"Kami datang ke sini (PT STI) karena pabrik ini melanggar aturan. Pabrik menggunakan oli bekas untuk produksi tenun," tegas Muchtar, didampingi jajarannya.

Muchtar menyatakan, penggunaan limbah B3 untuk produksi tenun telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021.

Apabila PT STI tetap menggunakan pelumas bekas atau limbah B3, maka Muchtar akan melanjutkan persoalaan itu ke Bupati.

Baca Juga: Puluhan Siswa SD di Tegal Keracunan Jajan Maklor, 3 Anak Dirawat di RSUD

"Kalau tetap masih menggunakan limbah B3, terpaksa akan kami laporkan ke Bupati. Dan untuk sanksinya, kami menunggu arahan dari Bupati," cetusnya.

Konsultan Limbah B3 PT STI, Ardian, membenarkan jika PT STI menggunakan limbah B3 untuk produksi tenun.

"Di sini (PT STI) memang menggunakan pelumas bekas. Dan ini melanggar regulasi PP 22 dan UU 32 kalau belum ada izin pemanfaatannya," kata Ardian, saat berada di lokasi, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Ada Apa Ini? Polwan Polres Tegal Kota Datangi Sekolah-sekolah

Dia mengaku menjadi konsultan limbah B3 di perusahaan itu baru dua bulan. Dan selama itu pula, pihak perusahaan sudah mendapat teguran dari DLH ihwal pelanggarannya.

"Makanya ini saya sedang proses perizinannya," ujar Ardian.

Koordinator PT STI, Bambang mengatakan hal senada. Menurutnya, sejak dirinya bergabung di perusahaan tersebut pada Januari 2022 lalu, PT STI sudah menggunakan limbah B3 untuk memproduksi tenun.

Baca Juga: Heboh! Omset Pengamen Tua Capai Rp9 Juta Sebulan

Pihaknya juga mengaku sudah mendapat teguran tegas dari DLH sejak beberapa bulan silam. Dia beralasan, kenapa tidak mengindahkan teguran itu, karena jika menggunakan solar, biayanya sangat tinggi.

Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya untuk mencari pengganti bahan bakarnya. Namun, untuk mencarinya memang tidak mudah.

"Kami memang sudah diberi waktu oleh DLH selama lebih dari satu bulan. Dan selama itu pula saya sudah mencari penggantinya. Tapi kenyataanya tidak mudah mencari solar," keluh Bambang.

Baca Juga: Hari Ini! 8 Agustus Hari Kucing Sedunia

Sementara, ketika Bambang dihubungi wartawan pada 4 Agustus 2022, pihaknya mengaku hingga kini masih tetap beroperasi. Namun, bahan bakarnya tidak menggunakan limbah B3, melainkan pakai RCO.

"RCO adalah bahan bakar pengganti solar dan bukan limbah B3," ucapnya.

Terpisah, Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sujono mengatakan, kendati bahan bakarnya sudah diganti dengan RCO, tapi pidananya harus tetap berjalan. Sebab, PT STI sudah menggunakan limbah B3 dengan kurun waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Dinas Arpusda Kota Tegal Gelar Lomba Mengarang Puisi

Eri juga belum yakin jika perusahaan tersebut sudah mengganti bahan bakar untuk produksi. Karenanya, pihak terkait harus segera mengecek kembali.

"Polisi supaya menindaklanjuti apa yang telah dilaporkan oleh warga terkait pelanggaran itu," tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler