BI Tegal Sosialisasi Uang TE 2022 di Pekalongan, Walikota Aaf Bilang Begini

27 Agustus 2022, 01:10 WIB
Deputi KPw BI Tegal Dody Nugraha menyerahkan Token of Appreciation kepada Walikota Pekalongan HA Afzan, di ruang kerjanya, Jumat 26 Agustus 2022. /

PORTAL BREBES - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal kembali melakukan sosialisasi Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 di wilayah kerjanya. Kali ini, sosialisasi dipusatkan di Kota Pekalongan.

Sosialisasi ditandai dengan penyerahan Token of Appreciation atau tanda penghargaan berisi 7 pecahan Uang TE 2022 Kepada Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid.

Penyerahan dilakukan oleh Deputi Kepala KPw BI Tegal Dody Nugraha, di ruang kerja Walikota, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: BI Tegal Buka Layanan Penukaran Uang TE 2022 di Brebes, Maksimal 5 Paket

Dalam kesempatan itu, Walikota Pekalongan yang akrab disapa Aaf ini berujar, bahwa Uang TE 2022 ini memang belum beredar secara luas di masyarakat.

Kendati demikian, Aaf berharap, masyarakat Kota Pekalongan jangan menolak ketika mendapatkan uang tersebut saat transaksi.

"Jangan ditolak, karena ini uang baru, bukan uang palsu," kata Aaf.

Menurutnya, Uang TE 2022 ini, ada 7 pecahan uang kertas. Mulai dari Rp1.000 hingga Rp100.000.

Baca Juga: Jalin Kemitraan Dengan Awak Media, BI Tegal Gelar Press Tour

"Uang ini sulit dipalsukan. Karena memiliki ciri khusus," ucapnya.

Sementara, Deputi KPw BI Tegal, Dody Nugraha membenarkan jika Uang TE 2022 sulit dipalsukan. Karena ketujuh jenis uang pecahan tersebut, secara desain memiliki ciri khusus.

Deputi KPw BI Tegal Dody Nugraha saat berbincang-bincang dengan Walikota Pekalongan.

Pada Uang TE 2022 terdapat gambar pahlawan nasional, kebudayaan bangsa seperti tari-tarian daerah, pemandangan alam dan flora dengan kontras warna yang berbeda dan sangat bagus kualitasnya.

Adapun, tujuh jenis pecahan Uang TE 2022 itu yakni, Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Baca Juga: Gegara Menegur Tamu Tengah Malam, Kades Kesuben Malah Dilaporkan Warganya

"Uang kertas itu sudah mulai berlaku sejak 17 Agustus 2022 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Dody.

Dody mengungkapkan, meski Uang TE 2022 sudah diluncurkan, namun tidak berdampak pada uang rupiah kertas yang sudah dikeluarkan tahun sebelumnya.

"Artinya, seluruh uang rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI," paparnya.

Baca Juga: Ayo, Para Jomblo Merapat! ini ada Janda Baru di Kabupaten Tegal Sebanyak 2.182 Orang

Dia menambahkan, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2022, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran Uang TE 2022. Penukaran bisa dilakukan melalui aplikasi pintar. Karena BI tidak membuka loket penukaran.

"Bisa juga menukarkan lewat mobil kas keliling BI. Tapi harus mendaftar dulu di aplikasi pintar," ujarnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler