Satlantas Polres Tegal Gelar Patroli Simpatik, Beri Paket Sembako pada Warga yang Kurang Mampu

4 November 2022, 15:14 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar didampingi KBO Satlantas, Ipda Puspa Mayangsari saat memberikan baksos kepada warga Difabel /DR Yogatama/

POLRES TEGAL – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tegal kembali melaksanakan kegiatan patroli simpatik dengan membagikan sejumlah paket sembako kepada warga yang kurang mampu yang ditemuinya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at melalui Kasatlantas, AKP Erwin Chan Siregar usai ditemui sejumlah awak media di kantornya, Jumat 4 November 2022.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukan dihari Jumat saat melakukan patroli keliling dijalan raya guna memberikan eduasi kepada masyarakat agar terus disiplin dan taat berlalu lintas.

Baca Juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kasatresnarkoba AKP Triyatno Dikabarkan Meninggal Dunia

“Atas perintah Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, Alhamdulilah hari ini Satlantas Polres Tegal juga kembali melaksanakan baksos berupa paket sembako kepada warga yang kurang mampu atau membutuhkannya,” ujarnya.

Dikatakan, paket sembako yang diberikan kepada masyarakat berisikan beras, telur ayam, minyak, mie instan hingga lainnya yang diberikan kepada warga pada saat ditemukan di patroli jalan raya.

Dijelaskan, bantuan sosial Polres Tegal itu bersumber dari zakat profesi seluruh personil yang dikumpulkan di Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM). Dari sumber tersebut, kemudian dibelikan beras, minyak dan kebutuhan pokok yang bisa diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Mimpi Suami Minta Izin Menikah Lagi, Anda Harus Waspada

“Selain itu, dalam kesempatan yang sana, kami juga melakukan himbauan kepada warga masyarakat yang ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan cara yang humanis,” bebernya.

Ia menyebut, bahwa petugas Polri juga tidak tinggal diam disaat masyarakat yang ditemuinya dengan sengaja melanggar peraturan lalu lintas.

“Ketika menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran juga kami himbau secara simpatik dan mengingatkannya dan tidak mengulangi kesalahannya tentang tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

Baca Juga: Saksikan Live D Academy 5 Top 18 Group 6 Show Malam Ini di Indosiar, Berikut Jadwalnya!

Secara garis besar, penindakan berlalu lintas terbagi menjadi 2 yang diantaranya penindakan secara Projustitia dan Non Yustisial.

"Untuk Projustitia atau Yustisial, artinya, pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda dengan menggunakan ETLE Mobile Hand Helt yang digunakan Polda Jateng,” terangnya.

Sementara yang kedua adalah dengan cara-cara non-yustisial, yakni penegakan hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan dan cukup dengan edukasi dan teguran.

Baca Juga: Di Kabupaten Tegal Apakah ada Anak yang Mengalami Gagal Ginjal Akut? Begini Kata Kepala Dinkes

"Itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar," jelasnya.

Saat melakukan patroli, lanjut Erwin, pihaknya menemukan adanya warga difabel yang masih semangat saat melakukan patroli di Pasar Trayeman Slawi Kabupaten Tegal.

“Tadi di depan Pasar Trayeman ada Difabel yang sedang semangat berjualan dan kami langsung memberikan bantuan. Mudah-mudahan bisa meringankan beban dia,” pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler