Tempat Hiburan Malam di Tegal Didatangi Tim Gabungan, Pastikan Tutup Mematuhi Surat Edaran

26 Maret 2023, 18:13 WIB
Tim Gabungan 3 Pilar datangi tempat hiburan malam di Tegal, pastikan tutup mematuhi Surat Edaran /Sari

PORTAL BREBES - Untuk memastikan tempat hiburan malam di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota, Tiga Pilar yang terdiri dari TNI -Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (26 Maret 2023) dini hari.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 451.13/001 tentang operasional tempat hiburan selama Ramadhan 1444 H/ 2023 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan.

Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Tiga Pilar Kelurahan Tegalsari dan Polsek Tegal Barat, Bagikan Paket Sembako untuk Warga

Kegiatan patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.

Tim patroli mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di jalan Veteran, jalan Slamet Riyadi, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman, jalan Brigjen Katamso, jalan Mayjen Sutoyo, jalan Kol. Sugiono dan jalan Cipto Mangunkusumo.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Wali Kota Tegal terkait operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Antisipasi Tawuran dan Perang Sarung, Polres Tegal Kota Giatkan Patroli Malam Hari

"Kegiatan monitoring ini sudah berjalan selama 4 hari berturut-turut sejak awal ramadhan dengan melibatkan unsur TNI-Polri untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal," kata Kasatpol PP.

Dari hasil monitoring selama ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan.

"Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut," terang Kasatpol PP.

Baca Juga: Kampung KB CoE Semarak Karya Beri Edukasi Perempuan Lansia tentang Hakikat Masa Tua

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka, dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Wali Kota Tegal," pungkasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler