Dua Ranperda Akhirnya Disetujui Bersama Menjadi Perda Kabupaten Tegal, Salah satunya Perda RTRW

10 Mei 2023, 17:29 WIB
Bupati Tegal, Umi Azizah dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq foto bersama usai menyetujui Dua Ranperda menjadi Perda Kabupaten Tegal /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Usai melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tegal disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu dilakukan antara jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tegal dan legislatif DPRD Kabupaten Tegal di Kantor DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 10 Mei 2023.

Adapun dua Ranperda tersebut yakni tentang finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, lalu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal tahun 2023-2043.

Baca Juga: PKS Jadi Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tegal, Sebanyak 50 BCAD Dinyatakan Lengkap

Hal ini terungkap saat Rapat Paripurna dengan acara pembahasan finalisasi keputusan DPRD Kabupaten Tegal atas dua Raperda Kabupaten Tegal.

Sebelum Raperda disetujui, hasil pembahasan Rapenda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibacakan oleh Pansus IV DPRD Kabupaten Tegal yang dibacakan oleh ketua Pansus Khujatul Islam.

“Karena pembahasan sebelumnya sudah selesai dan tidak ada permasalahan di tingkat Panitia Khusus dan jajaran eksekutif serta semua tahapan terkait mekanisme pembentukan peraturan daerah telah dilalui baik dan benar, maka pimpinan rapat beserta Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Tegal dan perangkat daerah terkait sepakat mengambil keputusan,” kata dia saat membacakan.

Baca Juga: Prabowo dan Wiranto Bertemu, Bicara Soal Pilpres 2024?: Mantan Ketum Hanura Boyong Kadernya ke PPP?

“Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan selesai dibahas dan dapat disampaikan persetujuan bersama dalam pelaksanaan operasionalnya disarankan eksekutif agar segera menyusun Rancangan Peraturan Pelaksana dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah,” tambahnya.

Laporan tersebut akhirnya diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq yang kemudian secara bersama-sama baik eksekutif maupun legislatif mensetujuinya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq menyampaikan, pembahasan Ranperda ini merupakan hal yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kabupaten Tegal, khususnya pada pelaku usaha terkait RTRW Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Anak Ahmad Dhani Kompak Masuk Gerindra, Apa Alasan Al, El, dan Dul Masuk Partai Pimpinan Prabowo Subianto

Dimana, perda tersebut merupakan Perda induk yang menjadi acuan semua perizinan yang ada di Kabupaten Tegal, khususnya terkait masalah investasi pelaku usaha.

“Alhamdulilah Perda ini terakhir diajukan tahun 2018 dan hari ini tahun Rabu 10 Mei 2023, kita berhasil menyetejuinya bersama untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tegal,” ungkapnya.

Dikatakan, bahwa perda RTRW ini memang pertama kali diajukan pada tahun 2018 dan sudah pernah disepakati bersama oleh DPRD dengan Bupati pada 2019 yang kemudian diajukan kepada Provinsi dan Kementerian pusat.

Baca Juga: Try Sutrisno Sebut Prabowo Sosok yang Mengerti Rakyat, Sinyal Restu dari Senior?

Namun, Perda tersebut mengalami sejumlah kendala yakni adanya penyesuaian dengan UU Cipta Kerja tahun 2020 yang kemudian diturunkan di Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2021 terkait penataan ruang.

Lalu, diturunkan kembali menjadi Permen ATR No 11 tahun 2021 terakit pedoman penyusunan tata ruang daerah dan lain sebagainya.

“Otomatis, Perda yang seharusnya sudah selesai dan tinggal diajukan namun ternyata persetujuan substansinya mengalami kendala penyesuaian aturan yang ada di pusat UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Baca Juga: Saluran Air di Kelurahan Mintaragen Kota Tegal jadi Sasaran TMMD

Kedua, lanjut Faiq, diketahui bahwa tahun 2019, 2020 dan 2021 ada musibah yakni tentang adanyaa Covid-19 yang otomatis akan menghambat proses koordinasi secara tatap muka dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.

“2 poin itu yang sebenarnya mengganggu proses sehingga Perda ini baru bisa ditetapkan tahun 2023,” terangnya.

Dikesempatan yang sama, Bupati Tegal, Umi Azizah menyampaikan bahwa tentu hal ini akan langsung dilanjutkan kepada Gubernur untuk segera dievaluasi.

Baca Juga: Simak! Prakiraan Cuaca Kabupaten Pemalang Hari Ini, Rabu 10 Mei 2023

“Langsung surat saya sudah tandatangani dan langsung kirim hingga menunggu dari Gubernur. Karena semua Perda prosesnya seperti itu,” pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler