Imbas Penertiban Lapak, Belasan PKL Didepan SMPN 5 Adiwerna Kabupaten Tegal Ngadu ke DPRD

31 Juli 2023, 15:23 WIB
Belasan PKL didepan SMPN 5 Adiwerna mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal /DR Yogatama/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Adiwerna mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal. Mereka datang ke kantor wakil rakyat untuk mengadu imbas beberapa kebijakan yang dilayangkan oleh pihak sekolah setempat terkait penertiban lapak.

PKL yang biasa mangkal di pinggir jalan nasional persis depan SMP N 5 Adiwerna itu mengadu kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tegal soal lapaknya agar bisa permanen untuk bisa berjualan diarea sekolah.

Belasan PKL ini diterima oleh Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kabupaten Tegal, Satpol PP Kabupaten Tegal dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal. Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan didampingi Wakilnya, Aditya Zulthon Prakosa dan Sekretaris Komisi II Khujatul Islam di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Arti Mimpi Diinfus di Rumah Sakit, Akan Ada Kabar Menyenangkan

Dalam kesempatan itu, Koordinator PKL SMP N 5 Adiwerna melalui kuasa hukumnya, Fajar Sigit mengungkapkan, bahwa pihaknya mendampingi PKL untuk maju audiensi kepada DPRD Kabupaten Tegal soal lapaknya yang harus dirapikan.

Dikatakan, bahwa secara prinsip jika proses merapikan soal lapak dirinya setuju, karena sekolah itu memang harus rapi. Namun, diharapkan bukan hanya soal perintah saja, namun beriringan dan dibarengi dengan solusi.

"Soal rapi, oke. Namun bagaimana jika permasalahan gerobak yang ada disana, karena kan berat dan mau ditaruh dimana?," ujarnya.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Gelar Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Akhir Pekan

Selain itu, dia meminta agar pihak sekolah tidak keras dalam membina para pedagang. Pasalnya, komunikasi merupakan hal yang penting dalam menyelesaikan masalah.

"Saat itu, perintahnya kan dikosongkan saja, tidak ada tutur awal atau sosialisasi yang dilayangkan kepada kami dengan kata-kata yang lebih lembut. Hal ini berbeda ketika berada di kantor DPRD Kabupaten Tegal," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 5 Adiwerna, Titin Widiastuti mengatakan, sebetulnya pihak sekolah hanya menginginkan soal keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah. Terlebih dirinya tidak berniat untuk membongkar para PKL yang berjualan didepan sekolahnya.

Baca Juga: Belum Jelas Penempatan, Guru Lolos Passing Grade (P1) Jateng Kembali Sambangi Rumah Aspirasi Abdul Fikri Faqih

"Saya bukan hanya merambah didalam lingkungan sekolah, namun juga diluar lingkungan sekolah. Termasuk didepan sekolah karena sebagai muka, apalagi SMPN 5 Adiwerna letaknya berada di jalan nasional," pungkasnya.

Ia berharap, kepada 15 PKL yang berjualan didepan sekolahnya bisa lebih tertib dan rapi dalam berjualan. Bahkan, dirinya menginisasi membuat paguyuban dan musyawarah bersama.

"Jadi kami malah 2 kali bermusyawarah dan kita duduk secara baik. Bahkan, mereka bersedia menandatangani kesepakatan kedua belah pihak yang dihadiri oleh Forkopimcam, Kepala Desa, Satpol PP, Komite," imbuhnya.

Baca Juga: Begadang! Berikut Wisata Malam di Bogor yang Patut Dikunjungi

Namun, dalam perkembangannya setelah sudah kesepakatan bersama, lanjut ia, masih saja ditemukan lapak berjualan yang permanen. Bahkan, saat itu ada pula pedagang yang meminta untuk di kapling terkait lapaknya.

"Saya tidak berhak untuk mengkapling, karena itu bukan kewenangan saya. Kalau saya mengkapling sama saja untuk membolehkan, saya tidak bisa membolehkan dan juga menolak. Bahkan saya meminta mereka untuk membuat paguyuban, agar komunikasinya lebih efektif," terangnya.

"Jadi, silahkan saja kalau mau berdagang, baik pagi maupun malam namun yang penting bersih dan rapi," tambahnya.

Baca Juga: Alamat, Jam Buka, dan Harga Tiket Wisata Murah di Karanganyar

Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan mengungkapkan, bahwa hasil audiensi sudah selesai dan disepakati kedua belah pihak. Namun, pedagang harus memperhatikan kebersihan dan kerapihan soal lapaknya. Selain itu, pedagang juga tidak boleh membuat lapak permanen.

"Pedagang juga tidak boleh jualan rokok dan barang-barang terlarang lainnya," tandasnya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler