Protes Kebijakan Dinas, Pengelola Parkir Obyek Wisata PAI Tegal Audensi ke DPRD

27 Januari 2024, 15:32 WIB
Kelompok Permass saat audensi ke Ketua DPRD Kota Tegal /

PORTAL BREBES- Keputusan Pemkot Tegal kaitan besaran tarif parkir kendaraan di area obyek wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi parkir ditentang keras oleh pihak pengelola parkir setempat.

Di sisi lain, pengelola parkir kendaraan di area PAI yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Jalan Sangir (Permass) itu juga menyoal tentang prosentase bagi hasil yang dinilai kurang berkeadilan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Permass, Reno, yang didampingi 10 anggotanya saat audensi ke Ketua DPRD Kota Tegal, Senin lalu.

Baca Juga: Noda Kuning Ketiak Kelar dengan 10 Menit? Ini 3 Trik Cepat dan Praktis yang Wajib Diketahui!

Dalam aduannya kepada Ketua DPRD Kota Tegal, Reno menyampaikan keluhan terkait kebijakan tarif parkir kendaraan yang dinilai kecil yaitu roda dua Rp 3000 dan roda 4 Rp 5000 juga dengan konsep prosentase bagi hasil sebesar 35 persen untuk Permass dan 65 persen untuk pendapatan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

"Status kami adalah mitra kerja pemerintah daerah untuk memungut jasa parkir kendaraan yang bermuara sebagai pendapatan daerah dengan sistem bagi hasil. Selama ini kami dengan Disporapar diikat dengan kesepakatan kerjasama, kami bukan parkir ilegal," ujarnya.

Menurut Reno, semestinya ada perlakuan beda antara tarif parkir di area wisata dengan tempat lainnya.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-48 Perumda Air Minum Tirta Bahari Tegal Ditandai dengan Peresmian Mushola

"Kan mungkin saja perlakuan beda itu bisa diatur kemudian dalam Peraturan Walikota yang merupakan implementasi dari Perda tentang retribusi parkir, itu jika memang Perda yang sudah digedog tidak bisa secepat itu untuk direvisi," kata Reno.

Di sisi lain, Reno juga menyoal tentang konsep bagi hasil yang dinilai masih jauh dari asas berkeadilan.

"Pihak dinas menyampaikan prosentase bagi hasil yaitu sebesar 65:35 persen yang artinya 65 persen untuk Disporapar dan 35 persen untuk kami yang lelah di lapangan. Prosentase segitu dari nominal tarif parkir yang kecil tentunya hasilnya minimalis juga. Mohon jangan pandang kami sebagai robot, kami ini sekumpulan manusia jelata yang sedang bersiasat dengan nasib hanya untuk urusan perut bukan untuk menimbun kekayaan," papar Reno.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma Bagikan Rice Cooker Gratis ke Warga Tidak Mampu

Reno menghendaki agar pihak Dinas bisa lebih bijak untuk lebih berkeadilan dalam hal prosentase bagi hasil dan mekanisme pemungutan jasa parkir kendaraan tersebut.

"Karena sejujurnya kami ini kan bukan bawahan Dinas dan Dinas bukan majikan kami, tapi kami diikat dalam kesepakatan kerjasama. Yang kami tuntut hanya kesepadanan yang seimbang dan berkeadilan," pungkas Reno.

Baca Juga: Konser Musik dan Buku Panji Sakti di Tegal Bikin Mewek Penonton

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kusnendro ST mengatakan, aduan dari kelompok Permass akan ditindaklanjuti dengan pembahasan yang dialihkan ke Komisi 3 sebagai komisi yang membidangi.

"Pada prinsipnya, Perda sudah ditetapkan dan segera diberlakukan. Kemungkinan nanti DPRD akan menjembatani kesepakatan bagi hasil prosentase pendapatan agar berkeadilan. Maka nanti kami juga akan undang pihak Disporapar," ujar Kusnendro.***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler