Dijanjikan Proyek oleh Dirut PDAM Kudus, Sukma Oni Serahkan Rp600 Juta untuk M Tamzil

- 1 Desember 2020, 19:12 WIB
Sidang kasus suap PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang kasus suap PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang. /Antara/

PORTAL BREBES-Sidang kasus suap di PDAM Kudus kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang Selasa, 1 November 2020. Dalam sidang tersebut, terungkap kalau Direktur PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini pernah menyetorkan uang sebanyak Rp600 juta untuk M. Tamzil yang kala itu belum dilantik menjadi bupati.

"Lewat dua anggota tim sukses Pak Tamzil. Saat itu sudah dinyatakan terpilih sebagai bupati tetapi belum dilantik," kata Sukma Oni, pengusaha yang menyediakan uang Rp600 juta untuk Ayatullah Humaini, saat dimintai keterangan dalam persidangan seperti dikutip dari Antara.

Ayatullah Humaini dan Sukma Oni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap yang sedang diadili pada sidang yang digelar secara daring itu.

Baca Juga: 11 Pedagang Terkonfirmasi Positif Covid 19, Pasar Gede Solo Ditutup Tujuh Hari

Menurut Sukma Oni, uang Rp600 juta tersebut diserahkan kepada dua anggota tim sukses M. Tamzil, masing-masing Munjahid dan Sudibyo, pada tahun 2018 dalam tiga tahap.

"Dijanjikan oleh Pak Ayatullah, nanti dapat proyek-proyek PDAM," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Namun, kata dia, pelunasan utang tersebut dilakukan dengan cara lain, yakni melalui pungutan terhadap calon pegawai PDAM.

Disebutkan pula total uang yang dipungut dari para calon pegawai PDAM yang akan diangkat tersebut mencapai Rp720 juta.

Selain Rp600 juta uang yang merupakan pelunasan utang, kata dia, Rp120 juta sisanya untuk membiayai keperluan Ayatullah saat menjabat sebagai Dirut PDAM.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x