Terkait dengan fenomena penurunan tanah, lanjut dia, Badan Geologi mengimbau kawasan pada daerah tersebut agar tetap mengutamakan penggunaan air permukaan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.
"Kalau air tanah digunakan, harus dikendalikan oleh pengelola kawasan industri, baru kemudian didistribusikan kepada industri-industri," katanya.
Menurut dia, hal itu sebagai salah satu cara mengurangi kerusakan air tanah dan untuk menjamin keberlangsungan air tanah hingga 30-50 tahun ke depan.
"Kami juga merekomendasikan dilakukan monitoring amblesan dan kajian di daerah yang tergenang rob secara permanen, artinya pembangunan disesuaikan dengan berapa penurunan tanah yang terjadi di situ," ujarnya.***