Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 kabupaten/kota di Jateng wajib melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19. Di antara, kabupaten/kota dimaksud termasuk didalamnya yakni Kabupaten Brebes.
Penerapan PPKM yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Senin 11 Januari 2021 : Istirahat dan Relaksasi Dapat Membantu Kesehatan Anda
Ke-23 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu, meliputi:
- Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan),
- Banyumas Raya ( Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara dan Kebumen).
- Solo Raya( Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri).
Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni:
Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.
Baca Juga: Horoskop China 2021 untuk Shio Ayam : Keberuntungan yang Cukup Baik Bagi Anda untuk Berkarir
"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," ujar Ganjar.
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada jajaran Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar juga menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), serta tracing, test, treatment (3T).