Banjarnegara Tidak Wajibkan Jateng di Rumah Saja, Kasihan Pada yang Cari Makan hari Ini Untuk Makan Hari Ini

- 4 Februari 2021, 18:52 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tidak wajibkan pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja, sebab kasihan warga yang cari makan hari ini untuk makan hari ini/Instagram/@kabupatenbanjarnegara
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tidak wajibkan pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja, sebab kasihan warga yang cari makan hari ini untuk makan hari ini/Instagram/@kabupatenbanjarnegara /

PORTAL BREBES – Program Gubernur Ganjar Pranowo "Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021 tidak wajib dilaksanakan masyarakat di wilayah Kabupaten Banjarnegera.

Sebab untuk Kabupaten Banjarnegara tetap menggunakan SE Bupati Banjarnegara Nomor 443/121/Setda/2021 tentang PPKM di Banjarnegara yang menginduk pada Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, yang berakhir pada tanggal 8 Februari 2021 nanti.

Hal itu disampaikan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pada video yang diunggahnya di akun Instagram @kabupatenbanjarnegara, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Bro! Nggak Akan Korupsi Kan? Itu Pertanyaan Awal ke Sandiaga Uno Saat Jadi Tamu Podcast Deddy Corbuzier

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kabupaten Banjarnegara (@kabupatenbanjarnegara)

 

"Soal Jateng di Rumah Saja itu kan wacananya Pak Gubernur. Sementara sebelumnya kan sudah ada edaran dari kementerian. Kita sebagai bupati ya harus bijak juga. Edaran dari kementerian harus kita lebih hormati," ujar Budhi Sarwono dalam video tersebut.

Jadi untuk kebijakan Banjarnegara, kata dia, kami ambil pada poin C yang tertera pada edaran gubernur. Jadi yang mau buka toko silahkan. Yang tidak buka silahkan. Tetapi yang jelas, kata Budhi Sarwono menambahkan, protap 3M harus dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah