PORTAL BREBES – Program Gubernur Ganjar Pranowo "Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021 tidak wajib dilaksanakan masyarakat di wilayah Kabupaten Banjarnegera.
Sebab untuk Kabupaten Banjarnegara tetap menggunakan SE Bupati Banjarnegara Nomor 443/121/Setda/2021 tentang PPKM di Banjarnegara yang menginduk pada Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, yang berakhir pada tanggal 8 Februari 2021 nanti.
Hal itu disampaikan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pada video yang diunggahnya di akun Instagram @kabupatenbanjarnegara, Kamis 4 Februari 2021.
Lihat postingan ini di Instagram
"Soal Jateng di Rumah Saja itu kan wacananya Pak Gubernur. Sementara sebelumnya kan sudah ada edaran dari kementerian. Kita sebagai bupati ya harus bijak juga. Edaran dari kementerian harus kita lebih hormati," ujar Budhi Sarwono dalam video tersebut.
Jadi untuk kebijakan Banjarnegara, kata dia, kami ambil pada poin C yang tertera pada edaran gubernur. Jadi yang mau buka toko silahkan. Yang tidak buka silahkan. Tetapi yang jelas, kata Budhi Sarwono menambahkan, protap 3M harus dilaksanakan.