PORTAL BREBES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberi sanksi denda Rp20 juta kepada manajemen sinetron Ikatan Cinta karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.
"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan COVID-19 di Cibinong, Bogor, Selasa 2 Februari 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 3 Februari 2021 : Mengalami Hari Cerah dan Pengembalian Investasi Akan Tinggi
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim "Ikatan Cinta". Terlebih, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 3 Februari 2021 : Akan Mendapatkan Kesempatan di Penghujung Hari
"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin.
Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca Juga: Mengaku Calon Kapolres Tanggerang, HH Tipu Korban Janjikan Jadi Polisi dengan Imbalan Rp1,4 Miliar
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mendapati surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.