Bupati Banyumas Akan Karantina Warganya yang Nekad Mudik, Achmad Husein : Dikarantina Lima Hari

- 1 Mei 2021, 21:55 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein akan melakukan karantina terhadap warganya yang nekad mudik/Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein akan melakukan karantina terhadap warganya yang nekad mudik/Antara /ANTARA/Sumarwoto/

 

PORTAL BREBES - Adanya kasus puluhan orang jamaah salat tarawih terkonfirmasi positif Covid-19, pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil tindakan tegas melarang warganya untuk tidak benar-benar melakukan mudik Lebaran

Bahkan Bupati Achmad Husein menegaskan bagi warga yang nekat mudik ke wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 6-17 Mei 2021 bakal dikarantina selama lima hari.

"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei, sehingga jika ada yang tetap mudik ke Banyumas pada periode itu, akan langsung dikarantina," katanya, kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu 1 Mei 2021 malam.

Menurut dia, warga yang dianggap sebagai pemudik adalah orang-orang yang pulangnya setahun sekali pada waktu lebaran, termasuk warga dari kabupaten terdekat atau Banyumas Raya.

Baca Juga: Pelaku Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Ternyata Sedang Membangun Rumah Mewah

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pemerintah Kabupaten Banyumas telah menyiapkan tempat karantina bagi pemudik itu di Baturraden dan kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto.

Dalam hal ini, pemudik tersebut wajib menjalani karantina selama lima hari dan nantinya akan dilakukan tes usap guna memastikan yang bersangkutan negatif atau positif Covid-19.

Sementara bagi pemudik yang memasuki wilayah Banyumas pada 1-5 Mei dan 17-24 Mei 2021, wajib membawa hasil tes antigen negatif untuk ditunjukkan kepada petugas atau perangkat desa setempat sebelum yang bersangkutan memasuki rumah yang dituju.


"Kalau tidak membawa hasil tes antigen, yang bersangkutan harus langsung menjalani tes antigen di puskesmas terdekat yang buka 24 jam. Bagi yang mampu, membayar biaya tes antigen sendiri sekitar Rp70.000-Rp80.000, sedangkan bagi yang tidak mampu bisa menjalaninya secara gratis atas rekomendasi pemerintah desa/kelurahan," kata Achmad Husein seperti dilansir PortalBrebes.Com dari Antaranews.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x