Video Goyangan Dewi Persik Viral di Kudus, Berlangsung Saat Kasus Covid-19 Alami Kenaikan

- 23 Mei 2021, 22:20 WIB
Goyangan Dewi Persik di acara hajatan di Kabupaten Kudus berbuntut panjang berupa pemanggilan oleh aparat kepolisian karena berbarengan dengan naiknya kasus Covid-19 di kabupaten tersebut/Instagram/@kudusviral
Goyangan Dewi Persik di acara hajatan di Kabupaten Kudus berbuntut panjang berupa pemanggilan oleh aparat kepolisian karena berbarengan dengan naiknya kasus Covid-19 di kabupaten tersebut/Instagram/@kudusviral /


PORTAL BREBES - Di tengah lonjakan tajam jumlah pengidap Covid-19 yang mencapai angka 385 kasus di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sesuatu yang ironi terjadi.

Di saat bersamaan di daerah yang dikenal sebagai kota kretek itu, malah beredar video penyelenggaraan hajatan dengan menghadirkan artis penyanyi dangdut Dewi Persik yang populer dengan goyang gergaji.

Penyelenggaraan pesta hajatan yang digelar dikediaman pengusaha Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus tersebut, dalam video yang beredar tersebut baik Dewi Persik maupun beberapa pengunjung hingga tuan rumah hajatan tampak melepas masker dan tidak menjaga jarak.

Adanya video yang viral itu membuat masyarakat yang melihat menjadi geram karena disaat yang sama para pedagang kaki lima dikejar-kejar diminta menghentikan aktifitas atau mengurangi jam operasionalnya nama penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Senin 24 Mei 2021 : Mengapa Harus Ada Jarak Diantara Anda dan Pasangan ?

Terkait hal itu Bupati Kudus HM Hartopo seperti diunggah akun Instagram @kudusviral, Minggu 23 Mei 2021 langsung angkat bicara.

Bupati menyebut bahwa semua pihak yang terkait dengan kasus itu akan dipanggil oleh polisi. Ia mengaku mengetahui hal ini setelah mendapatkan informasi dari Polres Kudus.

“Saya sudah telepon Pak Kapolres. Siang ini baik EO (event organizer), forkopincam, Babinsa, Babinkamtibmas, dan penyelenggara, semuanya dipanggil kapolres siang ini untuk dimintai keterangan,” katanya seperti dikutip PortalBrebes.Com dari @kudusviral.

Adapun tentang tentang sanksi yang akan dijatuhkan sehubungan pemanggilan yang telah dilakukan Hartopo mengaku belum tahu karena pihaknya masih menunggu kajian dari Polres Kudus.

“Selanjutnya seperti apa belum tahu. Imbauan saya kepada masyarakat karena saat ini Covid-19 belum usai saya harap masyarakat punya kesadaran untuk taat prokes,” ungkapnya.

Menurut Hartopo mentaati protokol kessehatan sangat penting. Sebab, saat ini angka kasus Covid-19 di Kudus tergolong tinggi.

Baca Juga: Asik, Ada Seseorang yang Akan Membayar Hutang, Ini Ramalan Zodiak Aries Senin 24 Mei 2021Baca Juga: Asik, Ada Seseorang yang Akan Membayar Hutang, Ini Ramalan Zodiak Aries Senin 24 Mei 2021

“Boleh ada kegiatan ekonomi, asal sesuai protokol kesehatan. Dan imbauan dari pemerintah harus ditaati betul,” tandas Hartopo.

Sementara itu seperti dilansir Antaranews, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengungkapkan bahwa nama Dewi Persik memang tidak ada dalam daftar pemberitahuan adanya acara hajatan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu Kudus pada Sabtu 22 Mei 2021.

Acara tersebut menurut Kapolres juga sudah mendapatkan izin dari Tim Satgas Covid-19 Kudus dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk adanya pembatasan tamu yang hadir.

Laporannya, kata dia, pelaksanaan pukul 13.30 WIB, kemudian pukul 14.00 WIB semuanya pulang, termasuk satgas yang mengawasinya. Akan tetapi, setelahnya hadir artis ibu kota tersebut.***

 

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @kudusviral


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah