Catat ! Pendaftaran Bantuan BPUM Rp1,2 Juta di Kota Pekalongan Dibuka Kembali, Ini Persyaratannya

- 27 Mei 2021, 20:33 WIB
Para pengusaha mikro di Kota Pekalongan, Jawa Tengah tengah mengurus proses pendaftaran untuk mendapatkan program bantuan BPUM Rp1,2 juta/kotapekalongan.go.id
Para pengusaha mikro di Kota Pekalongan, Jawa Tengah tengah mengurus proses pendaftaran untuk mendapatkan program bantuan BPUM Rp1,2 juta/kotapekalongan.go.id /

"Ini menjadi salah satu persayaratan yang harus dilakukan oleh pemohon,” ujarnya.

Tjandra juga menyebutkan, persyaratan penerima BPUM masih sama dengan ketentuan tahap sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Jumat 28 Mei 2021: Asik, Pasangan Anda Luar Biasa Romantis Hari Ini

Diantaranya, tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), ber-KTP Elektronik Kota Pekalongan, fotocopy Kartu Keluarga (KK), memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang disahkan oleh kelurahan/desa atau bisa menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui pendaftaran online OSS di DPMPTSP setempat.

Kemudian surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bisa didapatkan melalui link tinyurl.com/sptjm21, serta foto produk usaha.

Namun, menurut Tjandra, Dindagkop UKM Kota Pekalongan hanya bersifat mendaftarkan dan memverifikasi pembersihan data persyaratan. Terkait dengan pemohon BPUM yang lolos menjadi keputusan dan kewenangan dari Pemerintah pusat.

Baca Juga: Terkait Ajakan Boikot Indomaret, Dewi Tanjung Anggap Neno Warisman Perusuh dan Sampah Negara.

“Tahun 2020, memang instansi yang mendaftarkan BPUM tidak hanya dinas, tetapi lembaga keuangan dan BUMN boleh mendaftarkan. Namun di tahun 2021, pendaftaran BPUM hanya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM di seluruh kabupaten/kota,” kata Tjandra.

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp.1,2 juta sesuai dalam peraturan Kemenkop UKM nomor 2 tahun 2021.

Pihaknya berharap, pendaftaran BPUM tahap II ini, bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk segera mendaftarkan usahanya sesuai persyaratan yang ada di Kota Pekalongan.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: pekalongankota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah