Karena belum dikeluarkannya moratorium, maka pihaknya belum berani mengalokasikan anggaran untuk Pilkades Serentak.
Kecuali, Kemendagri sudah memperbolehkan, maka Dispermades akan menyusun anggarannya. Dessy menjelaskan, anggaran itu nantinya digunakan untuk kebutuhan Pilkades Serentak.
Baca Juga: Awas!! Sebanyak 40 Perlintasan KA di Kabupaten Tegal Tanpa Palang Pintu
"Jadi untuk anggarannya, nanti disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tiap desa," ucapnya.
Dessy menambahkan, jika Kemendagri memperbolehkan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal, maka tidak hanya dilakukan pada tahun 2023. Tapi juga pada 2024 dan 2025.
"Untuk tahun 2024 rencananya ada 115 desa, dan kalau 2025 sebanyak 117 desa," imbuhnya.***