Barang Bukti Hasil Penangkapan dan Operasi Dimusnahkan BNN Kota Tegal dan Forkompimda

- 30 Juni 2022, 12:31 WIB
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor BNN Kota Tegal di Jalan Yos Sudarso Kota Tegal, Kamis 30 Juni 2022.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor BNN Kota Tegal di Jalan Yos Sudarso Kota Tegal, Kamis 30 Juni 2022. /Sari

PORTAL BREBES - Dalam Rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Hari Anti Narkotika Internasional, Hari Bhayangkara ke 76 Tahun 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal mengadakan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan, razia dan operasi.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor BNN Kota Tegal di Jalan Yos Sudarso Kota Tegal, Kamis 30 Juni 2022.

Dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon, Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jawa Tengah Kombes Pol Arif Dimjati dan Kepala BNN Kota Tegal Sudirman.

Baca Juga: Peringati HUT Bhayangkara ke 76, Polres Tegal Kota Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Hadir pula Forkopimda Kota Tegal, Kepala Lapas 3 wilayah yakni Slawi, Tegal, Brebes, Kepala Bea Cukai Tegal dan Ketua DPRD Kota Tegal.

Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengatakan bahwa di kota Tegal, baik dari Lapas, Kejaksaan, Kodim 0712 Tegal, Lanal Tegal, Polres Tegal Kota, BNN, Bea Cukai, Pengadilan dan unsur terkait lainnya sudah terjalin kerjasama yang baik.

Menurut Sudirman, dengan sinergitas yang sudah terjalin kuat, maka para pelaku, bandar dan sindikat akan berpikir dua kali, jika akan mengedarkan di Kota Tegal.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasannya, Mengapa Penyakit TBC Dianggap Sangat Berbahaya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Slamet Siswanta mengatakan sangat senang bisa turut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.

Pihaknya mengapresiasi langkah BNN Kota Tegal yang mewujudkan sinergitas seluruh komponen.

"Sebab dari kasus yang ditangani Kejaksaan, peredaran narkotika masih menduduki peringkat. Hal tersebut harus diberantas sampai ke akar-akarnya,"ujar Slamet Siswanta

Baca Juga: 11 Daerah ini Wajib Daftar saat Beli Pertalite, Tegal dan Brebes Termasuk? Ini Faktanya

Dijelaskannya, dari tahun ke tahun kasus peredaran narkotika mengalami peningkatan. Tahun 2021 lalu, ada 19 kasus yang sudah inkrah.

Sedangkan sampai Juni tahun 2022 ini, ada 14 perkara yang sudah inkrah. Kasus tersebut, harus ditekan dan dicegah sedini mungkin.

Pihaknya berharap, dengan kerjasama dan sinergitas seluruh komponen akan membuat shock terapi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Tegal.

Baca Juga: Heboh! Gegara Meloncat Ke PDIP, Koalisi Parpol Desak Jumadi Mundur dari Wakil Walikota Tegal

Sementara sambutan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, bahwa menjadi tugas kita bersama untuk memberantas narkotika.

Sinergitas yang sudah terjalin, sepakat untuk memerangi peredaran narkotika di Kota Tegal.

"Semua unsur akan bahu membahu, berkoordinasi untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika," tegas Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono

Baca Juga: Pembebasan Lahan KIB Dihentikan, Pemkab Brebes Dituding Tidak Pro Investasi

Upaya pencegahan dan pemberantasan harus terus dilakukan, agar tercipta kondisi Kota Tegal yang bersih dari narkotika. Termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terus dirutinkan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ada 16 unit handphone hasil razia di Lapas Tegal, 6 unit handphone dari Lapas Brebes, minuman keras 24 botol hasil operasi Polres Tegal Kota, 2 ball rokok tanpa cukai dari Bea Cukai Tegal dan ratusan obat-obatan terlarang, irisan daun narkotika seberat 0,62 gr dan 0,09 gr serbuk kristal.

Barang bukti ada yang dihancurkan dengan dimartil, ada pula yang dibakar, dan ada pula yang dimasukkan ke dalam air dicampur cairan pembersih lantai.***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah