11 Daerah ini Wajib Daftar saat Beli Pertalite, Tegal dan Brebes Termasuk? Ini Faktanya

- 28 Juni 2022, 22:23 WIB
Petugas SPBU saat melayani konsumen
Petugas SPBU saat melayani konsumen /

PORTAL BREBES - Mulai 1 Juli 2022, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga akan mendata kendaraan roda 4 atau lebih sebagai penerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun penugasan, yaitu Solar dan Pertalite melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Kebijakan ini akan diterapkan di 11 daerah di Indonesia. Apakah Tegal dan Brebes termasuk?.

Sebagai uji coba, 11 daerah yang akan menerapkan kebijakan itu yakni, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Menado, Kota Yogyakarta dan Kota Sukabumi.

Baca Juga: Imbas PPDB Online, Warga Tegal akan Melakukan Class Action di Pengadilan

"Untuk di wilayah Regional Jawa Bagian Tengah, uji coba pendataan hanya akan dilaksanakan di Kota Yogyakarta. Untuk Tegal dan Brebes, belum,” kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, melalui rilisnya, Senin 28 Juni 2022.

Brasto menjelaskan, website itu hanya untuk melakukan pendataan kendaraan, bukan untuk transaksi melalui aplikasi MyPertamina.

Karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum memiliki aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Imbas PPDB Online, Pemohon DTKS di Kabupaten Tegal Meningkat

"Yang perlu dilakukan saat ini hanya mendaftarkan kendaraannya di website subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan QR Code khusus yang nantinya akan digunakan pada saat pembelian produk Pertalite dan Solar di SPBU Kota Yogyakarta,” kata Brasto.

Menurutnya, QR Code tersebut akan diperoleh setelah data kendaraan yang didaftarkan telah terkonfirmasi cocok dan sesuai untuk membeli produk subsidi solar maupun penugasan pertalite.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x