Imbas PPDB Online, Pemohon DTKS di Kabupaten Tegal Meningkat

- 24 Juni 2022, 15:00 WIB
Sejumlah warga saat membuat surat keterangan DTKS di kantor Dinsos Kabupaten Tegal, Jumat 24 Juni 2022.
Sejumlah warga saat membuat surat keterangan DTKS di kantor Dinsos Kabupaten Tegal, Jumat 24 Juni 2022. /

PORTAL BREBES - Syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Jawa Tengah untuk jenjang SMA/SMK Tahun 2022 yakni, afirmasi, zonasi, prestasi dan surat perpindahan orangtua.

Jika melalui syarat afirmasi, pendaftar harus mencantumkan surat keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan Dinas Sosial (Dinsos).

"Sejak ada syarat itu (afirmasi PPDB Online), jumlah pemohon DTKS di kantor Dinsos Kabupaten Tegal meningkat," kata Sekretaris Dinsos Kabupaten Tegal, Abdul Basit SST, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Juli, Gedung MPP Kabupaten Tegal Dibangun, Sekda: Awas Jangan Korupsi

Dia mengemukakan, sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang, pemohon DTKS mencapai 75 orang. Padahal, dibanding hari biasa atau sebelum ada PPDB online, jumlah pemohon maksimal 10 orang.

"Setiap hari ada pemohon yang datang," ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk persyaratan membuat DTKS yakni, harus mencantumkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan domisili pemohon.

Selain itu, juga harus mencantumkan ID_DTKS dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 76, Tiga Bersaudara Dapat Bantuan Kursi Roda Kapolres Tegal Kota

"Kalau persyaratan sudah terpenuhi, maka DTKS bisa langsung jadi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x