Imbas PPDB Online, Warga Tegal akan Melakukan Class Action di Pengadilan

- 28 Juni 2022, 00:37 WIB
Tokoh Pendidikan Kabupaten Tegal, Dimyati
Tokoh Pendidikan Kabupaten Tegal, Dimyati /

PORTAL BREBES - Imbas dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online, membuat masyarakat semakin sulit menyekolahkan anaknya. Sistem itu bukan memudahkan, tapi justru membingungkan bagi orangtua.

Akibatnya, seorang Tokoh Pendidikan di Kabupaten Tegal akan melakukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke Pengadilan Negeri (PN).

Adalah, Dimyati yang merupakan mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal periode 2003-2015.

Baca Juga: Imbas PPDB Online, Pemohon DTKS di Kabupaten Tegal Meningkat

"Gugatan itu akan kami lakukan dalam waktu dekat ini," kata Dimyati, saat ditemui di rumahnya, di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Senin 27 Juni 2022.

Dia membeberkan, isi dalam gugatan itu yakni, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim harus melakukan peninjauan kembali ihwal PPDB online dengan sistem Zonasi.

Menurutnya, sistem itu dapat mengkerdilkan pelajar yang berprestasi. Artinya, bagi pelajar yang berprestasi tidak bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya lantaran minimnya SMP atau SMA Negeri di wilayahnya.

Baca Juga: Mau Daftar PPDB SMA-SMK di Jawa Tengah Tahun 2022? Begini Caranya

Dia mencontohkan, di Kabupaten Tegal, tidak semua kecamatan memiliki SMP atau SMA Negeri. Seperti, Kecamatan Jatinegara, Lebaksiu, Bumijawa, Talang, Adiwerna, Dukuhturi, Tarub, Kedungbanteng dan Suradadi.

Dengan begitu, pelajar berprestasi terpaksa melanjutkan pendidikannya ke sekolah swasta. Padahal, fasilitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah swasta tentu berbeda dengan negeri.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x