Imbas PPDB Online, Warga Tegal akan Melakukan Class Action di Pengadilan

- 28 Juni 2022, 00:37 WIB
Tokoh Pendidikan Kabupaten Tegal, Dimyati
Tokoh Pendidikan Kabupaten Tegal, Dimyati /

"Kalau pemerintah pusat mau menerapkan zonasi, mestinya jangan cuma SMP dan SMA saja. MTs dan MAN juga harus Zonasi dong," tegas Dimyati, yang juga mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional ini.

Baca Juga: Butuh Kajian Ilmiah untuk Pemetaan Wilayah Kecamatan di Kabupaten Tegal

Dimyati menyebut, akibat sistem PPDB Online ini, seluruh masyarakat Indonesia menjadi korban kebingungan. Sebab, tidak semua orang tua tahu tentang ilmu teknologi.

Mereka juga belum tentu memiliki smartphone sebagai sarana untuk mendaftarkan anaknya sekolah melalui online.

Menurut Dimyati, PPDB Online tidak bermanfaat dan tidak bermutu. Justru sebaliknya, mempersulit para orang tua yang berada di daerah.

Baca Juga: Dua Kecamatan di Kabupaten Tegal Dikategorikan Miskin Ekstrim, Begini Kondisinya

Dengan adanya sistem tersebut, Dimyati yakin, banyak siswa yang putus sekolah lantaran tidak bisa melanjutkan ke sekolah negeri.

"Saran saya, sistem pendaftaran sebaiknya dikembalikan seperti semula. Masyarakat Indonesia belum siap menerima sistem itu (PPDB online). Karena, pemerintah sendiri juga tidak menyiapkan sekolah negeri di tiap kecamatan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah