Pendaftaran kendaraan dapat dilakukan melalui komputer, laptop, atau handphone yang digunakan untuk mengakses alamat website tersebut.
Baca Juga: Para Janda di Tegal Mulai Bersatu, Mereka akan Melakukan ini
“Untuk persyaratan pendaftaran yaitu, foto diri, KTP, STNK, foto kendaraan, dan foto nomor polisi kendaraan yang akan diunggah di website,” sambungnya.
Dia melanjutkan, untuk pembayaran di SPBU dapat menggunakan mekanisme tunai, kartu kredit/debit, atau mekanisme pembayaran non tunai, termasuk dengan aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: Lelang Pasar Winduaji Paguyangan Brebes Menuai Protes
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan memiliki pertanyaan terkait pendaftaran, silahkan menghubungi Pertamina Call Center 135,” pungkasnya.***