PORTAL BREBES - Bagi kapal dengan ukuran diatas 30 GrossTon (GT) tidak diperbolehkan membeli BBM Solar bersubsidi.
BBM Solar bersubsidi hanya diperuntukan bagi kapal nelayan yang ukurannya dibawah 30 GT.
Hal itu disampaikan oleh Manajer Area, CSR, Relation, Comunication, Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, dalam siaran pers nya Kamis, 7 Juli 2022. Seperti yang sudah diunggah di website resmi DPRD Kota Tegal.
Baca Juga: Buat yang Penasaran, Ini Alasan Dilarang Main HP saat isi BBM di SPBU
Dalam siaran persnya Brasto juga menegaskan pengaturan pembelian BBM Solar bersubsidi bagi nelayan sudah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 tahun 2014.
Sedangkan kapal di atas 30 GT dapat mengisi Dexlite (BBM nonsubsidi) di SPBUN Blanak atau melalui agen penyalur resmi BBM industri.
Lebih jauh dijelaskan, saat pembelian produk Dexlite di SPBUN diharuskan menggunakan drum yang sesuai standar keamanan.
Baca Juga: Banyak Pemudik yang Kehabisan BBM di Jalan Tol, Motoris Pertamina Langsung OTW
“ Saat ini 3 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Tegal yang mendapatkan rekomendasi untuk menyalurkan Solar subsidi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Tegal, yaitu SPBUN Larangan, SPBUN Blanak dan SPBUN di kawasan Pelindo III,” tandas Brasto.
Brasto menambahkan, Pertamina terus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga penyalur seperti SPBUN dan agen penyalur BBM Industri agar penyaluran BBM khususnya Solar bagi nelayan dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan.
Editor: Dewi Prima Mayasari