Catat Nih! Hanya Kapal Nelayan Ukuran Dibawah 30 Gross Ton Yang Boleh Beli BBM Subsidi

- 9 Juli 2022, 01:45 WIB
Tangki agen solar industri sedang mengisi BBM di kapal ukuran diatas 30 GT di Pelabuhan Kota Tegal
Tangki agen solar industri sedang mengisi BBM di kapal ukuran diatas 30 GT di Pelabuhan Kota Tegal /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES - Bagi  kapal dengan ukuran diatas 30 GrossTon (GT) tidak diperbolehkan membeli BBM Solar bersubsidi.

BBM Solar bersubsidi hanya diperuntukan bagi kapal nelayan yang ukurannya dibawah 30 GT.

Hal itu disampaikan oleh Manajer Area, CSR, Relation, Comunication, Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, dalam siaran pers nya Kamis, 7 Juli 2022. Seperti yang sudah diunggah di website resmi DPRD Kota Tegal. 

Baca Juga: Buat yang Penasaran, Ini Alasan Dilarang Main HP saat isi BBM di SPBU

Dalam siaran persnya Brasto juga menegaskan pengaturan pembelian BBM Solar bersubsidi bagi nelayan sudah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 tahun 2014.

Sedangkan  kapal di atas 30 GT dapat mengisi Dexlite (BBM nonsubsidi) di SPBUN Blanak atau melalui agen penyalur resmi BBM industri.

Lebih jauh dijelaskan, saat pembelian produk Dexlite di SPBUN diharuskan menggunakan drum yang sesuai standar keamanan.

Baca Juga: Banyak Pemudik yang Kehabisan BBM di Jalan Tol, Motoris Pertamina Langsung OTW

“ Saat ini 3 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Tegal yang mendapatkan rekomendasi untuk menyalurkan Solar subsidi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Tegal, yaitu SPBUN Larangan, SPBUN Blanak dan SPBUN di kawasan Pelindo III,” tandas Brasto.

Brasto menambahkan, Pertamina terus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga penyalur seperti SPBUN dan agen penyalur BBM Industri agar penyaluran BBM  khususnya Solar bagi nelayan dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x