Pajak Hiburan dan Hotel di Kabupaten Tegal Naik, ini Nominalnya

- 9 Juli 2022, 10:56 WIB
Hotel Joglo Ageng Guci, Kabupaten Tegal
Hotel Joglo Ageng Guci, Kabupaten Tegal /YouTube/


PORTAL BREBES - Pajak hiburan, restauran dan Hotel di Kabupaten Tegal akan dinaikkan. Kenaikan itu seiring dengan target penerimaan pajak daerah tahun 2023 mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal Suharinto, dikutip dari situs resmi Humas Setda Kabupaten Tegal, Sabtu 9 Juli 2022.

Suharinto menjelaskan, kenaikan pajak ini ditempuh setelah melihat kondisi perekonomian yang mulai membaik.

Baca Juga: Astaghfirullah! Banyak Istri di Brebes Ajukan Gugat Cerai Suaminya Gegara Ini

Salah satu indikatornya adalah realisasi penerimaan pendapatan pajak hotel, restauran, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, penerangan jalan umum, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2022 ini yang meningkat signifikan dari tahun 2021 lalu.

“Salah satunya yaitu pajak hiburan. Realisasi penerimaannya per tanggal 20 Juni 2022 lalu sudah mencapai 120 persen. Ini sudah jauh membaik dibandingkan tahun 2021 lalu,” kata Suharinto.

Menurutnya, ada sebelas jenis pajak yang dinaikkan target penerimaannya. Diantaranya adalah pajak restauran yang naik menjadi Rp15 miliar dari tahun ini yang hanya sebesar Rp5,5 miliar.

Baca Juga: Catat Nih! Hanya Kapal Nelayan Ukuran Dibawah 30 Gross Ton Yang Boleh Beli BBM Subsidi

Kemudian pajak hotel naik menjadi Rp5 miliar dan pajak hiburan Rp1,5 miliar di tahun 2023.

“Untuk realisasi penerimaan pajak hiburan per tanggal 20 Juni 2022 kemarin sudah masuk Rp 422 juta. Dari sini kita bisa perkirakan, di akhir tahun 2022 nanti penerimaannya bisa Rp 855 juta,” paparnya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Pemkab Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x